Featured Posts

Breaking News

Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Dapil III Kota Medan Kec. Medan Perjuangan - Kec. Medan Timur - Kec. Medan Tembung untuk Menjadi Wakil Masyarakat di DPRD Kota Medan PEMILU 2019

POLRI BELUM TETAPKAN STATUS ANGGODO

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum menetapkan pengusaha Anggodo Widjojo sebagai tersangka terkait isi rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

Anggodo Wijojo adik kandung Buron KPK Anggoro Bos PT. MASARO setelah beberapa jam usai siaran ON AIR dari stasiun TV One di pulo gadung Jakarta Timur di bawa Ke Mabes Polri. Anggodo diperiksa sejak tadi malam terkait isi rekaman percakapan dirinya dengan sejumlah pejabat Hukum di negeri ini. Rekaman percakapan yang sebelumnya diperdengarkan di sidang Mahkamah konstitusi tersebut dimana diduga Anggodo berusaha melakukan rekayasa untuk Mengkriminalisasikan KPK dan percobaan penyuapan.

Mengenai status Anggodo "Kita masih nunggu hasil pemeriksaan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2009). Lebih lanjut ketika ditanyakan, apakah Anggodo diperiksa kaitannya dengan percobaan suap atau percakapannya dalam telepon dengan sejumlah pejabat, Sulis belum bisa menerangkan.

"Kita masih punya waktu sampai nanti malam untuk mengevaluasi dari hasil pemeriksaan," terang jenderal bintang satu tersebut.

Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol. Nanan Soekarna di Jakarta, Rabu, mengatakan pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan adik koruptor Anggoro Widjojo tersebut, untuk menjadi tersangka.
"Hingga saat ini penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo menjadi tersangka," kata Nanan Soekarna didampingi Kepala Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol. Budi Gunawan.

Nanan mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Anggodo sejak Selasa (3/11) pukul 23.00 WIB hingga saat ini, namun polisi belum menemukan formulasi hukum yang tepat untuk Anggodo.
Nanan menjelaskan polisi berusaha memformulasikan enam sangkaan terhadap Anggodo terkait dengan isi rekaman percakapannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum itu.
Keenam tuduhan itu, antara lain pencemaran nama baik, penghinaan, upaya percobaan penyuapan, tuduhan fitnah dan ancaman terhadap seseorang.

"Penyidik tidak ingin menetapkan tersangka terhadap seseorang karena tekanan atau paksaan, tetapi karena ada prosedur hukumnya," kata jenderal bintang dua tersebut.
Nanan menuturkan polisi memiliki waktu 1 X 24 jam untuk memeriksa Anggodo guna mencari minimal alat bukti agar pengusaha tersebut menjadi tersangka, namun hingga saat ini menemukan alat bukti.

Share/Save/Bookmark

Tidak ada komentar