Anggota DPR Usulkan Hak Angket FTA ASEAN-China
Jakarta - Sejumlah anggota DPR dari Komisi VI DPR RI berniat menggulirkan hak angket kesepakatan perdagangan bebas ASEAN-China (ASEAN-China Free Trade Agreement/ACFTA). Mereka menilai industri dalam negeri belum siap, namun pemerintah sudah berani menandatangani ACFTA.
Anggota DPR Komisi VI DPR RI Nasril Bahar mengatakan jika memang memungkinkan perlu dilakukan hak angket terkait ACFTA. Menurutnya hal itu perlu, terkait adanya penjelasan dari pemerintah soal pertanggungjawaban menteri perdagangan mengenai kesiapan Indonesia menyongsong ACFTA, padahal menurutnya industri dalam negeri belum siap.
"Akan dicetuskan nanti di 2010, kita minta pertangungjawaban Bu Menteri Perdagangan, kalau perlu dicopot," katanya usai acara raker Depperin dengan komisi VI, DPR-RI, Rabu (25/11/2009).
Dikatakannya, jika memang nanti angket bergulir, maka yang perlu patut dipertanyakan adalah masalah keputusan pemerintah dalam memposisikan industri dalam negeri sudah siap menyambut FTA.
Soal usulan pencopotan menteri perdagangan diakuinya tidak akan menyelesaikan masalah, namun kata dia, setidaknya itu sebagai pertanggungjawaban.
"Soal ready, perlu dibertanggungjawabkan, kalau pelaku usaha tutup dan gulung tikar karena FTA bagaimana. Sesungguhnya kita belum siap. Ini (angket) usulan Faisal Basri yang akan disambut oleh komisi VI," katanya.
Sementara itu anggota komisi VI lainnya Airlangga Hartarto mengatakan dalam mekanisme angket harus memiliki landasan yang kuat termasuk soal kemungkinan pelanggaran undang-undang. Sehingga adanya keinginan angket FTA dinilai tidak memiliki dasar yang kuat karena, ACFTA itu sendiri sudah memiliki dasar agreement yang jelas.
"Angket itu kan sekarang hanya Century, kalau angket perlu ada pelanggaran undang-undang, FTA ini kan sudah ada kesepakatan agreement-nya," katanya.
Airlangga justru mengatakan masalah FTA dengan China sebaiknya pemerintah melakukan review ulang kembali terhadap sektor-sektor industri apa saja yang belum dan sudah siap. Semuanya hal itu akan mengacu pada hasil masukan dari dunia usaha dan asosiasi melalui departemen perindustrian.
sumber: Suhendra - detikFinance
Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) Ansari Bukhari mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menerima permintaan dari berbagai dunia usaha seperti baja, tekstil, petrokimia dan elektonik untuk dilakukan pengkajian atau review pelaksanaan ACFTA.
Pelaksanaa ACFTA itu sendiri sebenarnya sudah berlaku sejak 2005 lalu, namun khusus untuk 1 Januari tahun 2010 nanti akan mengacu pada perdagangan bebas berbasis produk manufaktur.
"Bukan tidak siap, tidak keluar, mereka minta di-review, bisa jadwalnya," tambah Ansari.
Sumber : Suhendra - detikFinance
Sumber : Suhendra - detikFinance
Tidak ada komentar